Way Kanan - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Selan, S.Sos., M.M menghadiri serta membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), dan Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Perkawinan Anak di Kabupaten Way Kanan Tahun 2023 di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik, Senin (11/09/2023).
Dalam sambutan nya Asisten I, Selan mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.
Hal tersebut mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi dilingkungan domestik (rumah tangga), disamping terjadi di lingkungan publik/umum atau disuatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak juga bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Yang pelakunya bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun justru dapat berasal dari lingkungan terdekat.
“Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan, diantaranya karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara “mendidik” mereka, disebabkan pula oleh faktor budaya, karena kemiskinan, dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak, sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak”, ujar Selan.
Baca juga:
Kemendagri Komitmen Dukung Pelaksanaan PPKSP
|
Dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lainnya. karena perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut. Dan Negara terutama Pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin HAM setiap warga Negara dan penduduknya, termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi.
Pemerintah juga dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum. Banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini menyebabkan Pemkab Way Kanan merasa penting untuk melakukan koordinasi Pencegahan Ktp, KtA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yang merupakan lembaga layanan pengasuhan alternatif dimana anak-anak tidak dapat dilindungi dan diasuh secara layak oleh orang tua masing-masing. LKSA dapat berupa Panti Asuhan, Ponpes, Asrama Anak, hingga Keluarga Angkat.
“Karenanya, LKSA banyak menjamur diberbagai wilayah dengan tujuan kemanusiaan, dengan fungsi mendidik, melindungi, mengayomi dan memberdayakan anak-anak asuhan sehingga menjadi generasi mandiri, sehat, dan berkualitas. Karena setiap LKSA juga harus menghindari apa yang dimaksud dengan tindakan memanfaatkan dan mengeksploitasi anak, untuk keperluan mendukung keberlangsungan suatu lembaga. Juga membangun karakter anak dan menyamakan persepsi terhadap pola pengasuhan anak di LKSA, tidak selalu berlangsung dengan baik, hal ini terbukti dengan munculnya informasi tindakan kekerasan pada anak panti asuhan. Dimana bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak juga tidak mudah untuk disampaikan kepada orang terdekat bahkan ke publik, karena diskriminasi terhadap korban dan pelaku masih sangat luas”, jelasnya.(tr)